INFO

Jangan Sampai Terlambat! Inilah Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

By Novia - February 18, 2022
Jangan Sampai Terlambat! Inilah Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Hai, sob! Usahakan untuk tidak telat bayar BPJS Kesehatan ya!

Sesuai peraturan pemerintah, setiap warga Indonesia wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan. Salah satu alasannya karena penyakit bisa datang kapan saja dan biaya yang dikeluarkan pastinya tidak murah. Demi memudahkan akses pengobatan, nantinya BPJS bisa menanggung biaya kesehatan dan kamu tidak perlu mengeluarkan uang pribadi dalam jumlah besar. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. semua pekerja yang terdaftar dalam perusahaan wajib untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS. Jika tidak, ada sanksi atau denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program ini. Saksinya yakni berupa sanksi administratif, dimana perusahaan nantinya akan kesulitan saat berurusan dengan pemerintah daerah setempat. Beberapa diantaranya adalah pembatasan layanan oleh pemerintah dalam urusan tender proyek, izin memiliki pekerja asing, hingga urusan izin mendirikan bangunan.

Sedangkan untuk perorangan, saksi yang bisa didapatkan adalah pembatasan layanan dalam urusan izin mendirikan bangunan, sertifikat tanah, hingga surat izin mengemudi (SIM).

Jika kamu salah satu orang yang belum terdaftar, maka bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara Mandiri dan menanggung pembayarannya setiap bulan. Sebagai informasi, inilah biaya BPJS Kesehatan mandiri yang bisa kamu pilih sesuai dengan kelasnya : 

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 : Rp 150.000

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 : Rp 100.000

– Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 : Rp 35.000

Iuran BPJS ini wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika kamu lupa atau sengaja untuk tidak melakukan pembayaran, siap-siap saja untuk menanggung sanksi dan denda telat bayar BPJS kesehatan. 

Untuk saat ini, pihak BPJS Kesehatan tidak akan memberikan denda khusus pada peserta yang telat melakukan pembayaran. Akan tetapi, ada konsekuensi yang didapatkan peserta, antara lain : 

– Status peserta otomatis dinonaktifkan pada satu bulan selanjutnya. 

– Jika ingin mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan lagi, peserta harus membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran. 

– Apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan. 

Berapa besaran denda pelayanan? 

Denda yang akan peserta tanggung yaitu 5% dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang ditunggakan. 

Ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan : 

– Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan 

– Besaran denda paling tinggi Rp 30 Juta. 

Bagaimana supaya tidak lupa membayar iuran BPJS? 

Seringkali, peserta lupa melakukan pembayaran karena menunda-nunda waktu pembayaran hingga akhirnya sudah memasuki batas akhir pembayaran. Atau ketika peserta merasa malas untuk mengantri di loket pembayaran. Namun kini, mereka bisa melakukan pembayaran iuran BPJS dengan praktis lewat fitur BPJS Kesehatan di aplikasi PAYFAZZ Master Agen. 

Dengan adanya fitur ini, peserta bisa langsung melakukan pembayaran BPJS Kesehatan kapan saja dan dimana saja langsung dari ponsel dalam hitungan menit. Selain itu, ada kode kupon spesial untuk biaya admin yang lebih terjangkau. 

Baca Juga : Bayar BPJS Kesehatan Secara Online lewat Aplikasi PAYFAZZ Master Agen

Inilah cara bayar tagihan BPJS Kesehatan dari aplikasi PAYFAZZ Master Agen : 

1. Buka aplikasi PAYFAZZ Master Agen dan klik “BPJS”

2. Pilih periode pembayaran (1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dst)

3. Masukkan nomor BPJS pelangganmu 

4. Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan, klik “Lanjut”. 

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

6. Masukkan kode promo dengan klik “Pakai Kupon”. Cek detail kupon disini.

7. Klik “Bayar Sekarang” dan masukkan nomor PIN 

8. Selesai! Pembayaran telah berhasil 

Sudah tidak sabar kan untuk segera menggunakan fitur BPJS Kesehatan? Yuk, update aplikasi PAYFAZZ Master Agen ke versi terbaru ya!

Buat kamu yang belum menggunakan aplikasi kami, saatnya download sekarang juga di Google Play Store dan nikmati kemudahan transaksi bersama kami!

agen Payfazz MasterBPJSBPJS KesehatanInfoPAYFAZZ Master Agen

Artikel Terkait