Syarat dan Ketentuan Kemitraan

Syarat dan Ketentuan (S&K) Kemitraan ini disepakati oleh dan antara:

  1. PT PAYFAZZ TEKNOLOGI NUSANTARA, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili di Menara Prima Lt 6, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung RT05/RW02, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Daerah Khusus Ibukota – Jakarta 12950, Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Payfazz”); dan
  2. Pengguna Aplikasi PAYFAZZ atau Agen PAYFAZZ (untuk selanjutnya disebut sebagai “Mitra”).

Payfazz dan Mitra dengan ini sepakat dan menyetujui syarat dan ketentuan kemitraan berikut:

BAGIAN 1 : DEFINISI

Dalam S&K ini, istilah dan ungkapan berikut memiliki arti sebagai berikut:

“Kerjasama Kemitraan” berarti kerjasama antara Payfazz dengan Mitra yang diatur dalam S&K ini.

Aplikasi” berarti aplikasi milik Payfazz yang diunduh pada smartphone Mitra yang berfungsi untuk menjual Produk kepada Konsumen.

Deposit Payfazz” berarti uang yang diberikan oleh Mitra kepada Payfazz sebagai uang muka pembelian Produk dalam jumlah minimum sesuai ketentuan Payfazz dari waktu ke waktu.

Konsumen” berarti pembeli Produk melalui Mitra.

Perwakilan” berarti setiap pegawai/karyawan, personil, staf, pemegang saham, direksi, komisaris, afiliasi, agen, sub-kontraktor, akuntan, penasihat atau konsultan, kuasa dan setiap orang yang bekerja untuk atau memberikan jasa kepada Payfazz atau Mitra.

Produk” berarti setiap produk Payfazz yang ditawarkan melalui Aplikasi.

BAGIAN 2 : PENUNJUKAN

  1. Payfazz menunjuk Mitra untuk menjadi penjual Produk, dan Mitra dengan ini menerima penunjukan tersebut.
  2. Mitra dapat menawarkan dan/atau memasarkan Produk Payfazz dan merekrut pihak lain untuk menjadi mitra Payfazz.

BAGIAN 3 : KEBERLAKUAN S&K

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu terus menerus, kecuali diakhiri lebih awal oleh Payfazz (“Jangka Waktu”).

BAGIAN 4 : HUBUNGAN ANTARA PAYFAZZ DENGAN MITRA

Payfazz dan Mitra setuju bahwa hubungan antara Payfazz dan Mitra bukan merupakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang berlaku melainkan suatu bentuk persetujuan biasa sebagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

BAGIAN 5 : HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

  1. Mitra berhak untuk:
    1. Mendapatkan informasi terkini tentang Produk berikut perubahannya dari waktu ke waktu;
    2. Mendapatkan keuntungan dari penjualan Produk Payfazz; dan
    3. Mendapatkan data penjualan
  2. Mitra berkewajiban untuk:
    1. Mematuhi seluruh ketentuan dalam S&K;
    2. Memasarkan dan menjual Produk kepada Konsumen;
    3. Dalam memasarkan Produk, Mitra harus: (i) bertindak dengan itikad baik, jujur, dan berintegritas; dan (ii) memberikan informasi yang benar mengenai Produk kepada Konsumen; dan
    4. Bertanggung jawab secara pribadi atas segala biaya pengeluaran Mitra dalam menjalankan kegiatan kemitraan menurut S&K ini.

BAGIAN 6 : HAK DAN KEWAJIBAN PAYFAZZ

  1. Payfazz berhak untuk:
    1. Mengubah S&K dari waktu ke waktu;
    2. Mengubah harga Produk yang ditampilkan dalam Aplikasi, termasuk mengadakan program promosi atas Produk;
    3. Menentukan rincian, besaran, waktu pembayaran dan metode perhitungan keuntungan yang menjadi hak Mitra berdasarkan S&K ini; dan
    4. Melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja Mitra.
  2. Payfazz berkewajiban untuk:
    1. Mematuhi seluruh S&K ini; dan
    2. Memberikan pengarahan kepada Mitra untuk dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan S&K ini.

BAGIAN 7 : PAJAK

Payfazz dan Mitra masing-masing wajib membayar pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

BAGIAN 8 : PEMBAYARAN KEMBALI DAN PENGHITUNGAN

  1. Mitra menjamin untuk membayar kembali setiap utang dan kewajiban Mitra kepada Payfazz yang timbul sehubungan dengan kerjasama kemitraan dalam S&K ini, baik sebelum atau setelah pengakhirannya.
  2. Mitra setuju bahwa Payfazz memiliki hak pertama untuk mendapatkan pelunasan atas utang Mitra yang timbul sehubungan dengan Kerjasama Kemitraan yang diatur dalam S&K ini. Mitra memberikan kewenangan kepada Payfazz untuk memotong Deposit Mitra dalam rangka pelunasan utang Mitra.

BAGIAN 9 : INFORMASI RAHASIA

  1. Payfazz dan Mitra setuju untuk terus menjaga kerahasiaan segala data dan informasi yang diberikan oleh pihak lainnya dalam bentuk dan penyimpanan apapun sehubungan dengan Produk, spesifikasi, harga, hak kekayaan intelektual (baik yang terdaftar maupun tidak), data dan informasi teknis (termasuk namun tidak terbatas pada data nasabah, rahasia dagang, pengetahuan teknis (know-how), proses, penemuan baru, model, desain, perangkat, spesifikasi, karakteristik suatu produk atau layanan, program komputer, dan sejenisnya), (“Informasi Rahasia”), dan untuk tidak menggunakan segala Informasi Rahasia tersebut untuk stujuan lain di luar konteks Kerjasama Kemitraan yang diatur dalam S&K ini.
  2. Tanpa mengabaikan ketentuan diatas, apabila Payfazz atau Mitra membuka Informasi Rahasia karena diwajibkan oleh hukum, maka hal tersebut bukanlah merupakan pelanggaran dari S&K ini.

BAGIAN 10 : GANTI KERUGIAN

Payfazz dan Mitra masing-masing bertanggung jawab untuk mengganti segala kerugian yang diderita oleh Payfazz atau Mitra, yang timbul akibat kelalaian dari Payfazz atau Mitra maupun akibat dari pelanggaran atas setiap ketentuan S&K ini.

BAGIAN 11 : PENGALIHAN

Mitra dilarang untuk, mengalihkann, atau melepaskan hak dan kewajibannya sehubungan dengan Kerjasama Kemitraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Payfazz.

Apabila diketahui di kemudian hari bahwa Mitra mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga manapun, maka Mitra harus menerima tuntutan melalui jalur hukum dari Payfazz.

BAGIAN 12 : PENGAKHIRAN KERJASAMA

  1. Kerjasama yang diatur dalam S&K ini berakhir apabila diakhiri oleh Payfazz atau Mitra tidak lagi menjadi pengguna Aplikasi dan seluruh kewajiban Mitra telah dipenuhi.
  2. Dalam hal terjadi pengakhiran kerjasama yang diatur dalam S&K ini, Payfazz dan Mitra sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

BAGIAN 13 : HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. S&K ini tunduk pada dan harus ditafsirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan S&K ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

BAGIAN 14 : KESELURUHAN DAN PERUBAHAN

Payfazz berhak melakukan pengkinian, perubahan, dan modifikasi atas S&K ini. Selama Mitra tetap menggunakan Aplikasi, maka Mitra dianggap telah setuju atas setiap pengkinian, perubahan, dan modifikasi tersebut.

BAGIAN 15 : PERSETUJUAN ATAS S&K SECARA TERPISAH

S&K ini dapat disetujui secara terpisah oleh masing-masing Payfazz dan Mitra, dan ketika disetujui maka akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen asli yang tidak terpisahkan.

DEMIKIANLAH S&K ini disetujui oleh Payfazz dan Mitra.