PROMO & BLOG

Update terus informasi mengenai promo serta artikel-artikel inspirasi dari PAYFAZZ. Jangan lewatkan juga penawaran menarik hingga program-program keagenan yang bisa kamu ikuti.

Info dan Tips

Mengenal Apa Itu Pajak dan Jenis – jenisnya

By Dev Fazz - December 22, 2018
Mengenal Apa Itu Pajak dan Jenis - jenisnya

Hi Sobat PAYFAZZ!

Apa kabar? Semoga sehat selalu ya.

Sob, kalian pernah gak dengar istilah PBB? Atau Service Tax? Ada yang tahu gak apa maksud dari dua istilah tersebut?

Benar banget buat kamu yang menjawab PAJAK.

Apa Itu Pajak?

Kalau menurut Wikipedia, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Sementara, Tax Service atau pajak pelayanan dapat diartikan sebagai pajak yang harus dibayarkan karena kita telah menggunakan suatu jasa tertentu. Misalnya, jasa pelayanan di tempat makan dan lain – lain.

Nah, pasti kamu pernah juga kan bayar pajak? Berikut ini ada beberapa jenis pajak yang dibagi berdasarkan beberapa kondisi. Yuk kita sama – sama simak!

Jenis – jenis Pajak

Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan

Pajak berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori pajak yang bersifat langsung dan tidak langsung.

  • Pajak Langsung yaitu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak (wajib pajak adalah pihak yang berkewajiban membayar pajak). Pajak ini tidak dapat diwakilkan, dipindahkan atau dibebankan ke orang lain. Contohnya adalah pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan ke orang lain. Artinya, pajak ini sifatnya tidak berkala namun akan dibebankan ketika seseorang melakukan suatu tindakan. Misalnya pajak bea masuk (cukai), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak ekspor.

Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak yang berdasarkan sifat terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

  • Pajak Objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya dan nilainya bisa seragam. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya dan nominal pajak ini menyesuaikan dengan kondisi individu (si wajib pajak). Misalnya pajak penghasilan (PPh), dan pajak kekayaan.

Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutan

Jenis pajak berdasarkan instansi pemungutan diantaranya adalah pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat misalnya saja Dirjen Pajak atau Dirjen Bea dan Cukai. Pajak ini dikeluarkan demi membiayai aktivitas belanja negara untuk pembangunan jalan, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Contoh pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat diantaranya adalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut dan pengelolaannya diurus oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah biasanya dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau II di daerah setempat.

Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah misalnya pajak hotel setempat, pajak restoran area setempat dan lain – lain.

 

Nah itulah beberapa jenis pajak dan juga pengertiannya. Mudah dipahami bukan?

Semoga artikel ini dapat membantu kalian ya mengenai dunia perpajakan ini.

pajakpayfazz

Artikel Terkait